Mall Saruma pun kini menjadi contoh nyata fenomena abandoned mall yakni bangunan publik bernilai besar yang mangkrak tanpa kejelasan fungsi.
Proyek ini telah lama menjadi sorotan publik karena ketidakseimbangan antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sekadar informasi, hingga awal 2025, Mall Saruma masih tercatat dalam proses penanganan pemerintah daerah untuk direhabilitasi. Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Halsel melalui APBD Induk mengalokasikan dana sekitar Rp10 miliar untuk rehabilitasi bangunan tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar rencana. Transparansi, kejelasan konsep pemanfaatan, serta kepastian keberlanjutan proyek menjadi tuntutan agar Mall Saruma tidak terus menjadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan daerah. (RMI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!