Ternate, Maluku Utara – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personel Polsek Persiapan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, mengamankan seorang nelayan diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan).
Pelaku berinisial DO (27 tahun), warga Desa Balohang, diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa 1 unit bom ikan, Ikan hasil tangkapan campuran dan 1 unit perahu di perairan Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (30/7) kemarin.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Menerima laporan, tim Intelair Subdit Gakkum langsung melakukan pendalaman informasi terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu,” ujar Riki kepada Haliyora.id, Kamis (31/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!