Sofifi, Maluku Utara – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Navy Anugrah Umasangadji, menyatakan bahwa hingga saat ini mekanisme pengusulan program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk tahun anggaran 2026 belum memiliki kejelasan.
Menurutnya, BPJN Maluku Utara masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, mengingat kebijakan IJD merupakan program yang bersifat top down.
“Untuk tahun 2026, mekanisme pengusulan IJD sampai sekarang memang kami belum menerima arahan. Karena itu merupakan kebijakan top down, sehingga kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Navy saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa secara prinsip mekanisme pengusulan IJD tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Usulan program biasanya disampaikan oleh kepala daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan didukung oleh anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan setempat.
“Pengusulan umumnya dilakukan oleh kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta didukung oleh anggota DPR RI Komisi V, termasuk Ibu Iren sebagai wakil daerah pemilihan Maluku Utara,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









