Sementara dari unsur ASN, saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Isman Abbas, mantan Kepala Bagian Hukum yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku Utara, Zulkifli Bian selaku mantan Kepala Bagian Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Maluku Utara, Rusmala Abdurrahman selaku Bendahara Sekretariat DPRD, serta Erva Pramukawati Konoras selaku Kepala Bagian Keuangan DPRD.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode tersebut.
“Kami menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara,” tegas Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, selain tunjangan operasional, Kejati Maluku Utara juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara. Nilai anggaran tersebut masing-masing diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar dalam kurun waktu lima tahun atau satu periode masa jabatan DPRD. (Riv/Red)
Halaman : 1 2









