Pemkab Morotai Tetapkan Cuti Bersama Nataru 2025

Daruba, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan cuti bersama dan libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/894/SETDA-PM/XII/2025 tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional ASN di lingkungan Pemkab Pulau Morotai. Dalam surat edaran itu disebutkan, cuti bersama dan libur nasional berlaku pada 25 hingga 29 Desember 2025.

BACA JUGA  Terjerat Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pemuda di Sula Kini Ditahan Polisi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alfatah Sibua, menyampaikan bahwa libur nasional dan cuti bersama meliputi peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“Libur nasional dan cuti bersama yakni 25 Desember 2025 Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi,” ujar Alfatah kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA  Dinas Pariwisata Ternate Ancam Cabut Izin Losmen Family
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah