Daruba, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan cuti bersama dan libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/894/SETDA-PM/XII/2025 tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional ASN di lingkungan Pemkab Pulau Morotai. Dalam surat edaran itu disebutkan, cuti bersama dan libur nasional berlaku pada 25 hingga 29 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alfatah Sibua, menyampaikan bahwa libur nasional dan cuti bersama meliputi peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Libur nasional dan cuti bersama yakni 25 Desember 2025 Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi,” ujar Alfatah kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









