Pemkab Morotai Tetapkan Cuti Bersama Nataru 2025

Alfatah menegaskan, setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Natal, seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas pada 29 Desember 2025.

“Seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. “Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan disiplin lainnya yang berlaku,” tandasnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Tak Berizin, Satu Unit Usaha Pangkas Rambut Ditertibkan Satpol PP Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah