Alfatah menegaskan, setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Natal, seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas pada 29 Desember 2025.
“Seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. “Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan disiplin lainnya yang berlaku,” tandasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!