Tak Berizin, Satu Unit Usaha Pangkas Rambut Ditertibkan Satpol PP Ternate

Ternate, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Ternate, pada Senin (15/07/2022), menertibkan satu unit salon pangkas rambut di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah karena diduga tidak memiliki izin usaha.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada haliyora.id mengatakan, penertiban dilakukan atas laporan warga (masyarakat) bahwa keberadaan salon pangkas rambut tersebut meresahkan warga.

BACA JUGA  Bentrok di Pesta Joget, Satu Pemuda di Obi Tewas

Setelah ditertibkan dan ternyata diketahui salon pangkas rambut tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun 7 bulan tapi tidak memiliki izin usaha dan dokumen pendukung lainnya.

“Setelah dilakukan pembinaan ternyata salon tersebut tidak memiliki izin usaha dan dokumen lain terkait keberadaan usahanya,” kata Fhandy.

Fhandy menyebutkan bahwa pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mendata dan melakukan edukasi kepada pemilik salon. “Kita pemilik salon perlu diberikan edukasi agar mereka mendaftarkan usahanya ke Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kota Ternate untuk mendapatkan izin beroperasi,” terangnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Perkara Pilkades Ino Jaya Haltim Merembet ke DPRD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah