Ombudsman Malut Minta BPN Ternate Evaluasi Sertifikat Lahan di Mangga Dua Utara

Ternate, Maluku Utara- Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate mengevaluasi penerbitan sertifikat lahan di lingkungan Parton RT.014/RW/006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan yang menjadi polemik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan, Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate memiliki kewajiban untuk mengevaluasi atas penerbitan sertifikat. Ini karena secara regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2017, sudah tertuang jelas bahwa BPN kabupaten/kota juga berhak memberikan evaluasi dengan tujuan untuk mengatasi konflik pertanahan.

Menurut Sofyan, dalam proses penerbitan sertifikat yang baru, ada syarat dan ketentuan, misalnya asal usul kepemilikan tanah, dan proses jual beli dari warisan atau seperti apa. Risalah kepemilikan lahan tersebut tidak bisa serta merta langsung diterbitkan sertifikatnya begitu saja.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Rombak 3 Pimpinan OPD, Kadis DKP Masuk Kotak

“Setelah itu baru dibuktikan dengan proses pengukuran, riwayat kepemilikan lahan kalau itu dilakukan pasti dokumennya ada. Saya kira Badan Pertanahan mengantonginya,” kata Sofyan begitu dikonfirmasi, Senin (25/07/2022).

Meski begitu, sa.bung Sofyan, bahwa Badan Pertanahan harus mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi terhadap pihak yang bertikai. “Jadi kalau ada pihak yang datang dan meminta untuk mediasi, maka tugas Pertanahan harus memfasilitasi, sehingga ada kebenaran,” ucap Sofyan.

Selain itu, Sofyan menyebutkan, apabila ada pengakuan dari warga Kelurahan Mangga Dua Utara maka akan dilakukan pendampingan, “saya kira warga juga memiliki dasar riwayat lahan yang berada di kelurahan setempat,” pungkasnya.

BACA JUGA  7 DPC Disebut Minta Muhaimin Syarif Dipecat dari Ketua Partai Gerindra Maluku Utara

Sebelumnya, warga masyarakat lingkungan Parton Mangga Dua Utara melakukan aksi protes di Kantor Wali Kota Ternate pada 3 Juni 2022, atas diterbitkannya sertifikat tanah sempadan seluas 9.900,33 meter2 milik Andy Tjakra.

Tak sampai situ, warga juga melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 23 Mei 2022 atas dugaan mafia tanah yang melibatkan BPN. Kini, kasus dugaan mafia tanah itu ditangani olek pihak Kejati Maluku Utara. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah