Pajak Non Migas Dongkrak Pendapatan Negara di Malut, Per November 2025 Capai Rp 4 Miliar Lebih

Ternate, Maluku Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara mencatat pendapatan negara di wilayah tersebut mencapai Rp 4.090,09 miliar hingga akhir November 2025.

Capaian ini setara 105,19 persen dari pagu Rp 3.888,12 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 40,50 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Sakop, dalam kegiatan media briefing rutin “Torang Pe APBN” edisi Desember 2025 yang digelar di Kantor Wilayah DJPb Maluku Utara, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA  Awal 2026 Positif, Realisasi APBN Maluku Utara Tembus Rp 268,36 Miliar

Sakop menjelaskan, kondisi fiskal APBN regional Maluku Utara menunjukkan kinerja yang positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Hingga akhir November 2025, pendapatan negara berhasil melampaui target dengan realisasi Rp 4.090,09 miliar atau 105,19 persen dari pagu.

“Kontribusi utama pendapatan berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp 463,65 miliar dengan pertumbuhan 46,37 persen (yoy),” ungkapnya.

BACA JUGA  Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bunuh Diri di Leleo Jaya Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah