Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status penitipan 49 aset sitaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendiang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pencabutan barang bukti (BB) yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ternate ini dilakukan resmi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dengan pihak KPK RI yang datang ke Kota Ternate, pada Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya KPK menghentikan penyidikan TPPU terhadap mantan Gubernur Malut (alm) Abdul Ghani Kasuba. Penghentian penyidikan tersebut tertuang melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!