Sofifi, Maluku Utara – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, menjelaskan terkait kasus dugaan penyelundupan sampel alumina oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial MY di Bandara kawasan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kapolda mengatakan, berdasarkan keterangan pihak IWIP, barang yang dibawa MY merupakan sampel alumina dan klorin yang rencananya digunakan untuk uji laboratorium.
“Menurut keterangan IWIP, itu barang sampel. Nilainya juga tidak sampai jutaan rupiah. Barang yang dibawa itu nggak sampai satu juta,” kata Irjen Waris, saat di konfirmasi pada Selasa (9/12/2025).
Walau begitu, jenderal bintang dua itu menyoroti dokumen yang tidak lengkap, yang seharusnya menyertakan barang uji laboratorium tersebut. Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada IWIP mengenai ketiadaan dokumen resmi tersebut.
“Kemarin saya sempat tanya pihak IWIP, kenapa dokumen itu tidak lengkap? Dokumen yang menyatakan barang itu sebagai sampel, termasuk orang yang diberi perintah untuk membawanya,” tegasnya.
Irjen Waris lantas mencontohkan, standar pengiriman sampel di institusi Polri selalu melengkapi dokumen resmi seperti surat perintah dan rincian jenis barang yang diuji.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









