Maba, Maluku Utara- Kasus robohnya Stadion alias Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Kota Maba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari Haltim bahkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Kejari juga membidik kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ailen Goeslaw sebagai saksi yang akan diperksa.
Sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejari Haltim, Dedy Santoso, melalui Kasi Intel Syaiful Anwar kepada Haliyora, Senin 06/12/2021), bahwa kasus robohnya atap stadion (GOR) sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa sembilan saksi sejak kasus ini naik status dua pekan lalu. Dalam minggu ini juga akan diperiksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Kadispora. Surat panggilan sudah kita sampaikan. Jadi progresnya jalan terus,” jelas Syaiful.
Terkait perkembangan kasus tersebut, kemungkinan ada tambahan saksi. “Tergantung kebutuhan penyidikan, karena biasanya ada saksi-saksi terkait jadi selain saksi yang sudah ada, pasti ada tambahan-tambahan saksi,” ungkapnya.
Meki begitu, Saiful belum dapat memprediksi siapa atau pihak mana yang bakal jadi tersangka. “Belum sampai tahap itu, masih ada tahapn-tahapan berikut untuk sampai ke penetapan tersangka dalam kasus ini. Kita harus ikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak bisa main langsung-langsung tetapkan tersangka,” terangnya.
Saiful juga belum memastikan kapan perkara tersebut akan dituntaskan. Katanya belum sampai ke tahap itu. Kejari akan minta tim ahli untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan akibat robohnya atap GOR itu. “Stadion kan harus dilihat fisiknya, kita butuh ahli, dan ini barang besar, tentu butuh waktu sedikit lama, tetapi kita pastikan proses ini tetap berjalan dan tidak mandek,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!