Pilkades Wailukum Haltim Ricuh, Kabag Hukum Dituding Tak Netral

- Editor

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kandung alias Senen (Baju Kuning) mengamuk saat Rapat bersama Panitia Pilkades Kabupaten

Muhammad Kandung alias Senen (Baju Kuning) mengamuk saat Rapat bersama Panitia Pilkades Kabupaten

Maba, Maluku Utara- Penyelesaian sengketa  Pilkades dengan agenda pembacaan gugaatan oleh panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang dilaksanakan di kantor DPMD Senin (06/12/2021), diwarnai kericuhan.

Kericuhan bermula ketika panitia Pilkades membacakan gugatan Muhammad Kandung alias Senen dari calon Kades Desa Wailukum Kota Maba. Tiba-tiba Kabag Hukum Pemda Haltim Ardiansyah Madjid yang juga anggota Panitia Pilkades Kabupaten mengoreksi satu poin tutuntutan. Lalu Muhammad Kandung alias Senen merasa tidak senang dengan koreksi Ardiansyah sehingga naik pitam dan langsung memukul meja. Sehingga pembacaan gugatan pun dihentikan lantaran Muhammad Kandung mengamuk, padahal pembacaan gugatan baru berjalan sekitar lima menit.

Muhammad Kandung menilai Ardiansyah Majid selaku Kabag Hukum sekaligus panitia Pilkades tidak netral menyebabkan Pilkades di Desa Wailukum dibatalkan dan kemudian dilaksanakan PSU. Ia menuding Ardiansyah melakukan pertemuan secara pribadi dengan Paslon nomor urut 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad kandung juga menilai PSU di Wailukum itu cacat hukum, maka dengan nada tinggi sambil mengamuk ia mempertanyakan alasan panitia merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (Ulang).

“PSU itu cacat hukum. Tidak ada aturannya, baik dalam Permendagri maupun Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik pelaksanaan PSU namun panitia mengeluarkan rekomendasi PSU tanpa menerima masukan dari para calon kades. “Jangan bikin bodoh saya, saya hanya minta penjelasan, dan PSU di Desa Wailukum cacat hukum, saya juga faham hukum, saudara Ardian menjelaskan istilah-istilah hukum. Itu saya juga tau dan faham, jadi jangan bikin bodoh saya,” terik Muhammad Kandung tetap emosi.

Beruntung, aksi Muhammad Kandung alias Senen dilerai sejumlah pegawai dan panitia Pilkades sehingga amukan Muhammad Kandung dapat diatasi.

Muhammad Kandung mengklaim dirinya telah memenangkan pilkades, namun sengaja digagalkan oleh panitia dengan membatalkan semua surat suara di TPS I kemudian merekomendasikan PSU.

BACA JUGA  KASN Minta Plt Gubernur Malut Kembalikan 7 Pejabat Ini

“Saya sudah menang, tapi mengapa harus PSU lagi. Harusnya panitia mensahkan hasil Pilkades yang saya menangkan itu, bukannya merekomendasikan PSU, kemudian Ardian menyuruh saya menggugat ke Pengadilan kalau tidak puas. Inikan aneh, karena yang mesti gugat itu pihak yang kalah, kenapa saya sebagai pemenang disuruh menggugat,” teriak Muhammad.

Dirinya bahkan mengancam panitia kabupaten agar tidak menetapkan hasil Pilkades Wailukum versi PSU. “Jangan coba-coba buat penetapan hasil pikades Wailukum versi PSU, karena  ini cacat hukum dan saya dizalimi. Kalau kalian buat penetapan nanti kalian lihat, saya buat kacau,” ancam Muhammad.

Sementara, Ardiansyah Madjid menjelaskan, keputusan PSU yang rekomendasi panitia Pilkades merupakan keputusan bersama dan tidak ada kepentingan apapun.

Dijelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan panitia kabupaten sehingga merekomendasikan PSU di Desa Waikukum. “Alasan  pertama bahwa ada tanda nama pada seuluruh surat suara TPS 1 dan itu  murni kesalahan Ketua KPPS. Jadi menurut panitia bahwa kesalahan itu tidak bisa mengorbankan hak pilih warga. Sebab, dalam Oeraturan Bupati dijelaskan bahwa tugas panitia adalah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan Perbub, tidak boleh kurang, sehingga kapan tahapan itu kurang maka cacat prosedur,” jelasnya.

Kata dia, yang terjadi di Pilkades Wailukum khususnya TPS 1, panitia desa dalam hal ini KPPS TPS 1 tidak melaksanakan tahapan pemungutan suara sesuai ketentuan Perbub, sehingga menurut panitia tahapan tersebut cacat prosedur sehingga harus diulang.

“Jadi tahapannya saja yang diulang, hal ini juga pernah terjadi di Buli, ketika  tahapan DPT cacat kita rekomendasikan untuk diulang, jadi jangan kaget dengan PSU, bukan kita mengulang tahapan karena cacat prosedur, kita mengulang tahapan karena panitia tidak melaksanakan tahapan sesuai ketentuan Perbub, alasan ke dua  adalah, surat suara tidak sah bukan karena dirusak pemilih tetapi surat suara sudah dalam keadaan rusak sebelum pemilih menerima surat suara dan digunakan. Nah kalau semua surat suara seperti itu maka tahapan itu cacat prosedur, maka tahapan pemungutan suara harus diulang,”  tegas Ardian. 

BACA JUGA  180 Desa di Halsel Bakal Gelar Pilkades, Guru dan Nakes Dilarang Calon

Ia menambahkan, jika dalam Perbub tidak ada perintah PSU maka hal itu tidak mutlak karena tergantung kasus. “Kalau penetapan DPT tidak sesuai Perbub kita akan ulang, begitu juga misalnya penetapan bakal calon menjadi calon, jadi setiap tahapan tidak sesuai ketentuan maka rekomendasinya ulang,” tambah Ardian.

Ardian juga membantah tudingan penggugat yang mengatakan dirinya secara diam-diam melakukan pertemuan degan salah satu calon Kades. Ia bahkan mengaku bukan hanya Kades Wailukum yang menemuinya tetapi semua calon pernah datang dan semuanya bertemu secara terbuka bahkan dirinya melaporkan pertemuan-pertemuan dengan para calon Kades itu kepada bupati.

“Saya juga sudah sampaikan bahwa saya undur diri dari Panitia penyelesaian segketa Pilkades Wailukum, karena saya dianggap tidak netral dengan harapan bahwa pengunduran diri saya dari panitia penyelesaian  sengketa Wailukum ini supaya saudara Senen juga bisa merasa puas. Nanti kita lihat keputusan panitia seperti apa, apakah akan mengikuti maunya sudara Senen atau seperti apa,” ujar Ardian.

Sementara, meski sempat tertunda karena terjadi kericuhan, namun akhirnya pembacaan gugatan penggugat kembali dilanjutkan.

Pihak Panitia meminta penggugat melengkapi dokumen gugatan karena dinilai tidak lengkap. “Kami berikan waktu kepada saudara untuk lengkapi  gugatan anda karena point yang disampaikan ini ada yang belum sesuai bahkan belum lengkap,” ujar ketua Panitia Pilkades, Hi.Tamrin Bahara.

Sekedar diketahui, seluruh surat suara di TPS I Desa Wailukum dinyatakan batal dan panitia merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS I sehingga Muhammad Kandung alias Senin menggugat lantaran mengklaim sudah memangkan Pikades. (RH-Red)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 1,614 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!