Kajari Ternate Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Peringatan Hakordia 2025

‎Jaksa Agung juga menyoroti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 279,9 triliun. “Angka tersebut disebut sebagai bukti masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik,” tegasnya. 

Selain itu ‎Burhanuddin juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sebatas penindakan hukum akan tetapi juga bagian dari upaya mencapai tujuan konstitusional, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, Kejaksaan RI memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penegakan hukum.

BACA JUGA  Diskominfo Halsel hanya Kebagian DAU 8 Miliar, Berikut Prioritasnya

‎”Kejaksaan harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” jelasnya. 

‎Ia mengingatkan juga bahwa modus tindak pidana korupsi kini semakin kompleks dan multidimensional. Kejaksaan dituntut untuk terus bertransformasi dengan pendekatan progresif, termasuk dalam pemulihan aset dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.

‎Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad dan meningkatkan kualitas kerja. ‎“Perkuat tekad, perbarui semangat, dan jadikan integritas serta profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” pungkasnya. (Riv/Red) 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Kerjasama Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah