Jaksa Agung juga menyoroti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 279,9 triliun. “Angka tersebut disebut sebagai bukti masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik,” tegasnya.
Selain itu Burhanuddin juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sebatas penindakan hukum akan tetapi juga bagian dari upaya mencapai tujuan konstitusional, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, Kejaksaan RI memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penegakan hukum.
”Kejaksaan harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia mengingatkan juga bahwa modus tindak pidana korupsi kini semakin kompleks dan multidimensional. Kejaksaan dituntut untuk terus bertransformasi dengan pendekatan progresif, termasuk dalam pemulihan aset dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad dan meningkatkan kualitas kerja. “Perkuat tekad, perbarui semangat, dan jadikan integritas serta profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!