Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Halsel, Muhamad Idham Pora, menegaskan bahwa jalan lingkar Pulau Makian merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Kabupaten Halsel hanya menangani segmen dari Desa Peleri hingga Desa Rabutdaiyo sesuai kemampuan daerah.
“Konektivitas sektor perikanan, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kini lebih lancar pada wilayah yang telah di-hotmix. Kami juga akan berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi mengenai penyelesaian jalan lingkar Pulau Makean secara keseluruhan,” tuturnya. (RMI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!