Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Menyusul dihentikannya penyidikan itu, KPK segera mengembalikan 49 aset sitaan kepada ahli waris AGK.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat dari KPK terkait pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU AGK.
“Dalam surat itu, KPK menyampaikan bahwa penyidikan TPPU terhadap AGK dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025,” kata Aan, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian penyidikan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana korupsi saat AGK menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









