KPK Hentikan Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut AGK: Kembalikan Puluhan Aset yang Disita

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Menyusul dihentikannya penyidikan itu, KPK segera mengembalikan 49 aset sitaan kepada ahli waris AGK.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat dari KPK terkait pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU AGK.

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut : Pengganti Imran Yakub Harus Bersih dari Kasus Hukum

“Dalam surat itu, KPK menyampaikan bahwa penyidikan TPPU terhadap AGK dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025,” kata Aan, Senin (8/12/2025).

Penghentian penyidikan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana korupsi saat AGK menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024.

BACA JUGA  KPK Siap Bantu Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah