Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai melakukan langkah penyesuaian sistem pengelolaan sampah dengan mengalihkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari model konvensional menjadi sanitary landfill. Upaya ini dilakukan setelah adanya teguran dari pemerintah pusat terkait standar pengelolaan sampah daerah.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari moratorium yang diberlakukan Kementerian terkait penggunaan TPA konvensional.
“Kita memang mendapat teguran dari pemerintah pusat, bukan hanya Halmahera Selatan. Karena itu, beberapa lokasi TPA yang masih menggunakan sistem konvensional harus dialihkan ke sanitary landfill,” ujar Helmi saat ditemui, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Helmi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel telah mengidentifikasi beberapa titik yang berpotensi dikembangkan sebagai lokasi sanitary landfill. Usulan lokasi tersebut juga telah disampaikan kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
“Memang ada beberapa titik yang masih terkendala perizinan, terutama terkait status lahan dan kawasan. Karena itu, pemerintah harus mencari lokasi yang paling memenuhi syarat,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









