Dapat Teguran dari Pusat, Pemkab Halsel Ubah Sistem Pengelolaan Sampah

Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai melakukan langkah penyesuaian sistem pengelolaan sampah dengan mengalihkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari model konvensional menjadi sanitary landfill. Upaya ini dilakukan setelah adanya teguran dari pemerintah pusat terkait standar pengelolaan sampah daerah.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari moratorium yang diberlakukan Kementerian terkait penggunaan TPA konvensional.

BACA JUGA  Nasib Honorer tak Lulus PPPK 2024 Terkatung-katung, Pemkab Halsel Dilematis

“Kita memang mendapat teguran dari pemerintah pusat, bukan hanya Halmahera Selatan. Karena itu, beberapa lokasi TPA yang masih menggunakan sistem konvensional harus dialihkan ke sanitary landfill,” ujar Helmi saat ditemui, Senin (8/12/2025).

Menurut Helmi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel telah mengidentifikasi beberapa titik yang berpotensi dikembangkan sebagai lokasi sanitary landfill. Usulan lokasi tersebut juga telah disampaikan kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA  Gaji ASN dan PPPK Terlambat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Sekda Halsel

“Memang ada beberapa titik yang masih terkendala perizinan, terutama terkait status lahan dan kawasan. Karena itu, pemerintah harus mencari lokasi yang paling memenuhi syarat,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah