Ia menambahkan, kemungkinan ada lembaga daerah yang tidak mengisi atau mengembalikan kuesioner pendokumentasian Komnas Perempuan, sehingga data menjadi tidak lengkap. Menurutnya, angka kasus yang tampak kecil bukan berarti kekerasan di Maluku Utara rendah.
“Bisa jadi kapasitas pendokumentasian masih terbatas, atau memang ada lembaga yang tidak mengirimkan kembali kuesioner,” jelasnya.
Dwi juga menyebut bahwa LSM berbasis masyarakat cenderung lebih aktif mengirimkan data. Komnas Perempuan berharap lembaga seperti kepolisian, rumah sakit, serta Pengadilan Agama dapat berperan lebih besar dalam pelaporan kasus.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, Pengadilan Agama merupakan penyumbang data terbesar. Namun, sebagian besar laporan merupakan perkara perdata, khususnya perceraian, bukan perkara pidana kekerasan terhadap perempuan.
Lanjutnya, banyak korban, juga memilih jalur perceraian dibanding melapor secara pidana.
“Mungkin karena proses pidana lebih panjang, sehingga mereka memilih jalur yang lebih cepat menyelesaikan situasi rumah tangganya,” katanya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Maluku Utara mencatat 1.197 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, dari total 330.097 kasus secara nasional pada tahun yang sama.
Sementara itu, data untuk 2025 masih dalam proses penyusunan. “Untuk data 2025 baru akan dirilis pada Maret 2026, sehingga pemetaan tingkat kekerasan terbaru di setiap provinsi belum dapat dipastikan,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!