Untuk Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. “Pada November 2025, Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) di Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen dibanding Oktober 2025, yaitu dari 126,41 menjadi 126,69” ungkap Evida
Jika dilihat menurut subsektornya, terjadi kenaikan (Ib) pada 4 Subsektor yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,27 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 0,23 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,29 persen, dan Subsektor Peternakan sebesar 0,20 persen. Sedangkan 1 Subsektor mengalami penurunan Ib yaitu Subsektor Perikanan sebesar 0,74 persen. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!