Sanana, Maluku Utara – Polres Kepulauan Sula, akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial AS alias Alfian (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula, meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT di Dusun III Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025), menyampaikan bahwa para terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah FSU alias Babalu (24), AAU alias Ais (24), MJU alias Jen (33), dan ZU alias Zul (39), semuanya merupakan warga Desa Mangoli.
“Keempat tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lanjutan. Kami juga telah memeriksa atau mengambil keterangan kurang lebih tujuh orang saksi,” tegas Wawan.
Ia juga memastikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, yakni baju putih milik korban, baju hijau milik tersangka, serta baju putih milik salah satu tersangka. “Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk kebutuhan pembuktian perkara,” jelasnya.
Menurut Wawan, insiden berawal ketika FSU melihat korban menendang seorang perempuan bernama Nurain Umacina hingga terjatuh. “Melihat kejadian itu, FSU langsung memukul bagian samping tubuh korban menggunakan tangan kanan yang terkepal, kemudian memukul pipi kanan korban,” tuturnya.
AAU kemudian ikut memukul wajah dan tangan korban. Alfian (korban) sempat berlari beberapa meter namun kembali dipukul FSU pada bagian punggung serta dua kali pada bagian dada kiri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!