Beberapa menit kemudian, lanjut Wawan, MJU datang dan memukul wajah korban sebanyak lima kali lalu menendang bagian kepala. Tidak lama setelah itu, ZU tiba dan menampar wajah korban sebelum warga menghentikan peristiwa tersebut.
Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah Sudirman Umacina, kemudian menuju Desa Capalulu menggunakan mobil pick up, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sanana. “Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis,” katanya.
Wawan juga menegaskan bahwa motif pengeroyokan dipicu tindakan korban menendang Nurain Umacina. “Motifnya berawal dari korban menendang Nurain Umacina, sehingga para terduga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri korban,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan dengan Rumusan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” terangnya.
Terpisah, Saiful Soamole, kakak Almarhum AS, menilai keterangan para pelaku tidak sesuai dengan kondisi tubuh korban. “Tidak adil. Mereka bilang hanya beberapa pukulan, tetapi luka dan memar di bagian belakang tubuh adik saya parah. Memar di rusuk, punggung, dan kepala belakang itu seperti bekas hantaman benda tumpul, bukan hanya pukulan tangan,”ucapnya.
Saiful juga menyebutkan bahwa wajah almarhum tidak menunjukkan adanya memar atau bengkak. “Sejak dipukul di Mangoli sampai meninggal di rumah sakit, muka adik saya tidak ada luka atau bengkak sama sekali. Justru sasaran pukulan itu di kepala belakang, rusuk, dan punggung,” tambahnya.
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 23 November 2025 dan kini dalam penanganan pihak kepolisian (RMT/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!