Ikbal mengungkapkan bahwa DPRD belum menerima laporan terbaru mengenai pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar yang telah diakomodasi dalam APBD-P. “Sampai saat ini kami belum mengetahui berapa yang sudah dibayarkan karena belum ada laporan dari pemerintah daerah. Kita yakin, ketika utang dibayar, progres penyerapan anggaran pasti akan naik, dan itu juga merupakan perintah BPK,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lambannya progres pembangunan infrastruktur fisik. Sebagai Koordinator Komisi III DPRD Malut, ia menegaskan bahwa proyek yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu sebaiknya diputus kontraknya.
“Agar anggaran yang tersisa dapat digunakan untuk menyelesaikan sebagian utang daerah. Dan kalau proyek tidak selesai, tentu harus putus kontrak dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!