Lompat Jendela, DPRD Halteng Tolak Rp 30 Miliar untuk Jalan Trans Kieraha

Ia menekankan bahwa Halteng tidak akan mengalokasikan anggaran untuk proyek yang bukan menjadi kewenangan kabupaten, apalagi menyangkut jalan provinsi. Munadi bahkan menegaskan bahwa sebelum meminta daerah ikut mendanai proyek itu, Pemprov Maluku Utara harus melunasi kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Halteng.

“Bagaimana kita mau bantu bangun, DBH saja belum dibayar, ibarat mau beli barang, tapi tidak ada uangnya tidak mungkin. Lunasi dulu DBH, baru bicara anggaran Rp 30 miliar itu,” tandasnya.

BACA JUGA  Pria yang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos di Ternate Ternyata Pegawai BPJS

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan jalan tidak bisa dipaksakan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan dan izin administratif lainnya. “Jangan asal bangun, dokumen perizinan harus lengkap dulu,” ucapnya.

Munadi menegaskan bahwa DPRD Halteng akan tetap fokus pada prioritas pembangunan jalan kabupaten, bukan proyek provinsi yang belum jelas dasar hukumnya. (RJ/Red2)

BACA JUGA  Soal Proyek Jalan Trans Kieraha, Wabup Halteng: Masih Dipertimbangkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah