Ternate, Maluku Utara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara memperkuat sinergi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk melindungi konsumen dan masyarakat di Maluku Utara dari praktik keuangan ilegal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota Satgas PASTI yang diselenggarakan di Kota Ternate, Senin (24/11/2025)
Adi Surahmat menegaskan bahwa pembentukan Satgas PASTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ini sebagai bentuk pelindungan konsumen dan masyarakat atas aktivitas di sektor jasa keuangan, yang mewajibkan OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk Satgas untuk menangani atau mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.
.
“Keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal di Maluku Utara hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, dan komitmen ekosistem dalam melakukan pencegahan kerugian masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Juga pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana aktivitas keuangan ilegal melalui jaringan yang dimiliki masing-masing anggota Satgas PASTI, sehingga early warning dapat berjalan optimal guna menghindari kerugian aktivitas keuangan ilegal pada masyarakat Maluku Utara,” jelas Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









