Ia juga menyebutkan bahwa Muhaimin Syarif juga mendapatkan potong masa tahanan baik remisi umum, remisi khusus dan remisi dasawarsa.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar mengungkapkan, bahwa terpidana Muhaimin Syarif bebas PB. Ini karena pemotongan tahanan dan juga tahanan kota.
“Selama perjalananan itu ada pemotongan sebelum vonis. kemudian dia mendapatkan remisi maka dia bisa bebas,” ucapnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, Ucu mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan, dan itu sudah sesuai dengan SK yang dikeluarkan pusat.
“Remisi 5 bulan lebih, sudah sesuai aturan itu yang dikeluarkan. Dan itu yang mengeluarkan bukan kita, tapi di Jakarta, yang mengeluarkan SK. Kita ajukan sesuai aturan, kalau tidak sesuai maka ditolak,” sambungnya mengakhiri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!