Terpidana Kasus Suap Izin Tambang di Malut yang Ditangani KPK Akhirnya Hirup Udara Bebas

Ternate, Maluku Utara – Terpidana kasus suap eks Gubernur AGK, yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Sebelumnya, Ucu terpantau sedang naik kendaraan, di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (21/11/2025). 

BACA JUGA  Diperiksa Jaksa di Kasus OPS DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Abubakar Abdullah 

Untuk memastikan informasi bebasnya Ucu, wartawan media ini mengkonfirmasi pihak Rutan Kelas IIB Ternate. Pihak Rutan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah bebas. 

Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Muhaimin Syarif telah dibebaskan PB (PB adalah narapidana yang dibebaskan bersyarat. “Iya bebas PB (Pembebasan Bersyarat) ,” singkat Abdu kepada wartawan, Senin (24/11/2025). 

BACA JUGA  KPK Hadirkan Mantan Kadis ESDM Maluku Utara di Persidangan Muhaimin Syarif
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah