Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Taliabu dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama

Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan (Halsel). Penandatanganan berlangsung di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan adanya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di luar Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA  Perkuat Benteng Ekonomi Rakyat, Bupati Taliabu Sashabila Mus Gandeng IPB

“MoU ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan ini meliputi pegawai Non-ASN, pekerja rentan, anggota BPD, hingga perangkat desa se-Taliabu,” ujar Sashabila.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halsel, Amrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini menitikberatkan pada peningkatan jumlah kepesertaan serta optimalisasi layanan program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.

BACA JUGA  Sekda Taliabu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Sikap Bupati Shasabila Mus

“Amanat Undang-Undang menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial harus mencakup kepala desa, perangkat desa, dan BPD sesuai aturan dalam Undang-Undang Desa,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah