Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan (Halsel). Penandatanganan berlangsung di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan adanya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di luar Aparatur Sipil Negara.
“MoU ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan ini meliputi pegawai Non-ASN, pekerja rentan, anggota BPD, hingga perangkat desa se-Taliabu,” ujar Sashabila.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halsel, Amrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini menitikberatkan pada peningkatan jumlah kepesertaan serta optimalisasi layanan program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.
“Amanat Undang-Undang menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial harus mencakup kepala desa, perangkat desa, dan BPD sesuai aturan dalam Undang-Undang Desa,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!