Tak hanya itu, tim penyelidik juga menelusuri dugaan penyelewengan anggaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Malut senilai Rp 16,2 miliar. Seluruh anggaran gendut tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Hingga kini, penyelidik Kejati Malut masih terus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan di beberapa item kegiatan tersebut atau tidak.
Sejauh ini, sedikitnya sudah lebih dari 10 orang yang telah diperiksa, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Ikbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, Sekprov Malut Samsuddin A.Kadir, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, dan Mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah. Ada juga terpidana kasus suap AGK yakni Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD lainnya, turut diperiksa dalam kasus ini.
Kasus yang menyoroti pengelolaan anggaran tunjangan puluhan miliar ini menjadi perhatian publik karena diduga kuat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan fasilitas negara yang berlangsung selama masa jabatan legislatif periode 2019-2025 yang waktu itu Ketua DPRD Malut dipimpin Kuntu Daud.
Kejati Malut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan meminta masyarakat menunggu perkembangan lanjutan saat perkara naik ke tahap penyidikan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!