Olehnya itu, ia meminta Pemda setempat untuk melakukan audit penggunaan anggaran tersebut.”Jadi kami minta Pemda melalui Inspektorat melakukan audit terkait dengan anggaran tersebut,” pintanya.
Diketahui, sejak 2019-2025, Direktur RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai sudah berganti sebanyak empat kali.
Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur RSUD Ir Soekarno, dr. Intan Imelda Angelina Tan, mengemukakan bahwa penagihan biaya sewa itu untuk memenuhi kebutuhan operasional Rusun.
“Biaya operasional Rusun sejak tahun 2019 tidak pernah melekat di biaya operasional rumah sakit. Makanya kami sepakati dengan penghuni Rusun untuk melakukan penagihan biaya perbulan,” ungkap Intan kepada media ini, Rabu (05/11/2025).
Kata Intan, penagihan biaya itu dilakukan karena selama ini Pemda tak pernah memberikan dana hibah untuk biaya operasional Rusun. “Jadi selama ini Rusun tidak pernah dapat biaya hibah dari Pemda. Makanya dilakukan kesepakatan dengan penghuni rumah Rusun untuk penagihan biaya perbulan. Sebab di rusun itu harus dibayar biaya listrik untuk pompa air dan di bagian depan sama di belakang, bukan untuk listrik per kamar. Kalau per kamar itu mereka yang bayar sendiri,” terangnya.
“Nah, biaya listrik ini agak mahal karena kami punya pompa air itu ada di beberapa tempat. Makanya di tahun 2020 kami sepakati dengan penghuni rusun untuk bayar bersama,” sambungnya.
Lanjut Intan, berdasarkan kesepakatan dengan penghuni Rusun, biaya yang dikenakan untuk dokter spesialis dan dokter umum sebesar Rp 400 ribu per bulan, sedangkan perawat dan bidan Rp 300 ribu per bulan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!