Lebih lanjut, Wa Zaharia menyebutkan bahwa tahapan awal yang dilakukan adalah inventarisasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung KMP. Lahan yang diusulkan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti lokasi yang strategis dan berada di tepi jalan.
“Pendamping dan pengurus KMP akan bersinergi menginventarisasi lahan sesuai juklak yang ada. Usulan akan disampaikan melalui portal yang telah disiapkan, baik oleh TNI, Dinas Koperasi, maupun Dinas PMD,” katanya.
Tujuannya, kata Wa Zaharia, agar proses identifikasi lahan berjalan cepat sehingga pembangunan fisik KMP bisa segera dimulai. Hal ini juga untuk mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pengembangan KMP.
Mengenai target waktu, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses inventarisasi lahan, dengan prioritas pada lahan milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun desa yang memenuhi standar kelayakan.
“Jika lahan sudah siap, maka pembangunan akan segera dilakukan. Kita juga memastikan setiap KMP memiliki dua orang peserta pelatihan pada tahap pertama. Untuk tahap pertama ini akan diikuti 119 orang dari 10 kabupaten/kota, ditambah 22 orang Project Management Officer (PMO) di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Wa Zaharia menambahkan, hingga saat ini jumlah KMP yang telah terbentuk dan memiliki badan hukum di Maluku Utara mencapai 1.186 unit, tersebar di 108 kelurahan dan 1.067 desa. “Semua KMP di Maluku Utara sudah terbentuk dan memiliki badan hukum,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!