Olehnya itu, lanjut Richard, Kejati menunggu sampai yang bersangkutan tiba di Maluku Utara baru akan di agendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan. “Kalau sudah tiba di Maluku Utara yang bersangkutan yakni Sekwan DPRD Maluku Utara akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan,” jelasnya.
Pada Senin pagi (3/10), pengunjuk rasa dari Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara melakukan aksi demo di Kantor Kejati dan mendesak agar lembaga Adhyaksa itu segera memanggil dan memeriksa mantan Sekwan Abubakar Abdullah.
Demonstran mendesak Kejati memeriksa Plt Kadikbud Maluku Utara, itu terkait dugaan korupsi pengelolaan tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp 60 juta bulan yang diterima DPRD Maluku Utara selama periode 2019-2024.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, juga telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dan Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala pekan kemarin. Ketiganya diperiksa terkait dugaan masalah yang sama. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!