Ternate, Maluku Utara – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus menggarap kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel),untuk memburu tersangka lain di kasus ini
Dugaan ini lantaran dalam fakta persidangan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam mega proyek tersebut.
Kasus ini sendiri, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka yang tak lain adalah A.H alias Ahmad, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Halsel. Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Ternate pada Selasa, 7 Agustus 2024, A.H divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa kasus ini sudah di tahap penyidikan, dimana sejumlah saksi telah dilakukan pemanggilan.
“Iya masih tahap penyidikan,” singkat Richard Sinaga Kasi Penkum Kejati Maluku Utara ketika dikonfirmasi Haliyora.Id. Kamis (21/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!