Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel, Kejati Malut Buru Tersangka Lain

Ternate, Maluku Utara – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus menggarap kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel),untuk memburu tersangka lain di kasus ini

Dugaan ini lantaran dalam fakta persidangan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam mega proyek tersebut.

Kasus ini sendiri, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka yang tak lain adalah A.H alias Ahmad, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Halsel. Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Ternate pada Selasa, 7 Agustus 2024, A.H divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Usulkan 200 PBI ke Kemensos RI

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa kasus ini sudah di tahap penyidikan, dimana sejumlah saksi telah dilakukan pemanggilan.

“Iya masih tahap penyidikan,” singkat Richard Sinaga Kasi Penkum Kejati Maluku Utara ketika dikonfirmasi Haliyora.Id. Kamis (21/8/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah