Diketahui, dalam mengusut kasus ini, sejumlah saksi yang telah dipanggil diantaranya eks Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam, kini Plt. Kepala BPBD, pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Kemudian baru-baru ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap A.Z. alias Azis selaku pelaksana pengawasan proyek Masjid Raya bernilai miliaran rupiah tersebut.
Walau begitu, informasi yang dikantongi wartawan media ini, A.Z berhalangan hadir dari pemeriksaan lantaran beralasan sakit. Kini, jaksa menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap yang bersangkutan.
Sebagai informasi, kasus ini merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan BPKP Maluku Utara mencapai Rp 1.426.515.798.65.
Awal pembangunan masjid sendiri sejak tahun 2016, yang melekat di Dinas PUPR Halsel senilai Rp 50 miliar namun di refocusing menjadi Rp 29 miliar. Pada 2017, pembangunan dilanjutkan oleh Bupati Bahrain-Iswan yang melekat di Dinas PUPR Halsel dengan nilai Rp 29,950 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!