Birokrat Lama ‘Kepung’ Sherly-Sarbin

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menjadi ujian pertama bagi Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam menegaskan arah baru kepemimpinan Maluku Utara. Setelah masa transisi politik pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2024, publik maluku utara menaruh harapan besar bahwa pasangan pemimpin perempuan pertama di provinsi ini akan membawa semangat baru dalam tata kelola fiskal daerah. Namun dokumen RAPBD 2026 justru memantulkan bayangan lama. Anggaran yang masih dikuasai oleh birokrasi, bukan oleh visi politik perubahan.

Faktor utama yang membuat perubahan fiskal gagal terjadi bukan hanya persoalan teknis, melainkan karena bertahannya rezim birokrasi yang terbentuk selama era Abdul Gani Kasuba. Struktur, perilaku, dan budaya kerja birokrasi yang terbiasa dengan pola “kenyamanan administratif” masih tetap bercokol. Pergantian pemimpin politik tidak serta-merta mengganti rezim anggaran yang telah mapan.

Di masa awal pemerintahannya, Sherly-Sarbin tidak segera memetakan kekuatan lama yang masih menguasai ruang teknokrasi di balik penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tidak ada langkah cepat dan tegas dalam melakukan perombakan struktural (bureaucratic reshuffling) pada simpul-simpul perencana dan pengendali fiskal. 

Akibatnya, ketika RAPBD 2026 mulai disusun, kelihatan sistem lama kembali mengambil alih. Prosesnya berjalan seperti biasa, dan bila dicermati belanja pegawai dan barang/jasa tetap mendominasi, sedangkan belanja modal dan pemberdayaan masyarakat tetap rendah.

Dalam bahasa teori organisasi, ini adalah gejala klasik bureaucratic inertia atau keengganan sistem untuk berubah karena setiap aktor di dalamnya cenderung kuat memiliki kepentingan mempertahankan status quo. Gejala seperti ini yang pernah ditulis oleh Max Weber bahwa birokrasi tanpa kepemimpinan yang karismatik dan etis akan menjelma menjadi mesin kekuasaan yang dingin dan anti-perubahan. Di Maluku Utara, mesin itu masih bekerja dengan tenang di bawah wajah pemerintahan baru Gubernur Sherly-Sarbin.

Penyakit Birokrasi dalam Anggaran Daerah

Data Portal Keuangan Daerah Kemendagri (2025) memperlihatkan pola belanja yang stagnan selama lima tahun terakhir (2020–2025). Porsi belanja pegawai meningkat dari 23,9 persen menjadi 35 persen, sementara belanja modal turun tajam dari 40 persen menjadi hanya 11 persen. Fenomena ini mencerminkan X-inefficiency (Leibenstein, 1966) – inefisiensi internal akibat insentif yang tidak produktif.

BACA JUGA  Loloda ber-Kabupaten, Dua Arah, Satu Tujuan

Anggaran daerah lebih banyak dihabiskan untuk honorarium kegiatan, perjalanan dinas, rapat koordinasi, dan pengadaan administrasi non-produktif. Dalam istilah Alesina dan Tabellini (1990), ini adalah bentuk budget stickiness/ketidakseimbangan, resistensi terhadap perubahan struktur anggaran meskipun kondisi fiskal menurun. Dengan kata lain, birokrasi lebih memilih mempertahankan “zona aman” belanja rutin ketimbang mengalihkan dana ke sektor-sektor strategis yang dapat menumbuhkan ekonomi rakyat.

Kondisi ini diperparah oleh kevakuman kepemimpinan selama dua tahun pasca-OTT (2024 – 2025), ketika pemerintahan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Sekretaris Daerah. Tanpa arah politik yang jelas, penyusunan anggaran berjalan dalam mode autopilot administrative – sekadar menyalin kebiasaan lama tanpa arah baru. RAPBD 2026 pun lahir sebagai produk birokrasi yang nyaman, bukan hasil visi politik yang terarah.

Asa Politik dan Kenyataan Fiskal

Pelantikan Sherly–Sarbin semestinya menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara politik dan fiskal. Teori Public Administration Review ala Andrews yang menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat ditentukan oleh konvergensi antara visi politik dan disiplin fiskal, tidak berlaku dalam konteks Maluku Utara karena dalam penyusunan RAPBD 2026 terbaca memperlihatkan sebaliknya.

Dokumen setebal 1.512 halaman tersebut boleh jadi menyimpan banyak kelemahan. mulai dari data ekonomi yang tidak diperbarui, indikator hasil yang kabur, dan duplikasi program dari tahun-tahun sebelumnya. Maka kemudian tidak salah jika RAPBD 2026 hanya hanya dibaca dan dipahami  sebagai kompilasi administratif yang berpijak pada logika teknokrasi masa lalu, bukan “peta jalan pembangunan.” Dalam bahasa Pierson (2000), fenomena ini menggambarkan path dependency – struktur lama bertahan karena memberikan rasa aman dan stabilitas bagi aparat birokrasi, meskipun menghambat inovasi kebijakan.

BACA JUGA  Mengapa Nilai UNBK Siswa Malut Rendah?

Yang lebih fatal lagi adalah, Gubernur Sherly tampak gagal membaca realitas tersebut. Shearly tidak cukup tegas mengambil langkah perubahan cepat, tepat, dan strategis dalam menggeser orientasi birokrasi dari rutinitas administratif ke arah produktivitas pembangunan. Akibatnya, publik menilai pemerintahan Sherly-Sarbin tidak berbeda dari pendahulunya, sebuah penilaian yang lahir bukan dari kebencian politik, melainkan dari kekecewaan terhadap stagnasi perubahan.

Rebut Kembali Politik dari Tekno-Birokrasi

Tantangan terbesar Sherly-Sarbin saat ini bukan pada defisit fiskal, tetapi pada defisit kendali politik atas birokrasi. Reformasi fiskal daerah tidak akan berhasil jika visi politik tidak mampu menundukkan logika teknokrasi yang konservatif. Untuk itu, dibutuhkan tiga langkah mendesak yang harus dilakukan.

Pertama, melakukan audit budaya birokrasi, terutama pada simpul-simpul perencana anggaran di Bappeda dan Badan Keuangan Daerah. Siapa sebenarnya yang mengendalikan arah fiskal selama ini?

Kedua, membangun unit reformasi fiskal di bawah langsung Gubernur, semacam eksekusi kebijakan (policy delivery) unit yang bertugas memastikan bahwa setiap program dan belanja publik mencerminkan visi politik Sherly-Sarbin.

Ketiga, mengubah komunikasi fiskal menjadi terbuka dan partisipatif. Publik harus dapat mengakses RAPBD dengan mudah dan memahami arah kebijakan fiskal. Transparansi adalah prasyarat legitimasi.

Menutup Lingkaran Lama

Rakyat Maluku Utara tidak menuntut keajaiban fiskal. Kami hanya ingin melihat kepemimpinan yang berani mengubah arah anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Jika RAPBD 2026 tetap menjadi produk birokrasi lama, maka pemerintahan Sherly–Sarbin akan tercatat sebagai pemerintahan yang gagal menulis bab baru dalam sejarah pembangunan daerah.

Tentu anggaran bukan hanya tentang tabel angka atau format akuntansi, tetapi adalah teks-narasi politik yang memperlihatkan siapa sebenarnya yang berkuasa di balik meja pemerintahan. Jika Sherly ingin mengukir warisan sebagai pemimpin perempuan pertama di Maluku Utara, maka langkah pertama harus dimulai dari sini, yakni merebut kembali politik dari tangan birokrasi. Sebab pada akhirnya, kepemimpinan tercermin dari bagaimana anggaran disusun dan dieksekusi. ***


chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah