Tobelo, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), buka suara soal retribusi yang dikenakan kepada para pedagang yang berjualan di alun-alun Kantor Bupati.
Kepala Dinas Perindag, Nyoter J Koenoe, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, penarikan retribusi lapak pedagang di kawasan tersebut bukan dari Disperindag, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga.
“Kami memang punya kewenangan, tapi hanya pada batas pengawasan, untuk pajak bangunan itu penjual dengan pihak ketiga atau pengembang,” terang Nyoter, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya bertugas mengawasi pedagangnya. “Lokasi itu memang Pemda punya, tapi yang bangun bangunan (lapak) di sana itu pengembang atau pihak ketiga. Selama ini memang tidak ada pungutan dari kami,” katanya tanpa panjang lebar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!