Penarikan Retribusi Lapak di Alun-alun Kantor Bupati Halut, Kadisperindag Buka Suara

Tobelo, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), buka suara soal retribusi yang dikenakan kepada para pedagang yang berjualan di alun-alun Kantor Bupati. 

Kepala Dinas Perindag, Nyoter J Koenoe, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, penarikan retribusi lapak pedagang di kawasan tersebut bukan dari Disperindag, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga. 

BACA JUGA  Talud Patah, Hampir Setahun Warga Soasio Halmahera Utara Dihantui Rasa Takut

“Kami memang punya kewenangan, tapi hanya pada batas pengawasan, untuk pajak bangunan itu penjual dengan pihak ketiga atau pengembang,” terang Nyoter, Kamis (23/10/2025). 

Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya bertugas mengawasi pedagangnya. “Lokasi itu memang Pemda punya, tapi yang bangun bangunan (lapak) di sana itu pengembang atau pihak ketiga. Selama ini memang tidak ada pungutan dari kami,” katanya tanpa panjang lebar.

BACA JUGA  Ternate Berlakukan PPKM Darurat, Pelayanan Kantor Kelurahan Seperti Biasa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah