Material Proyek RSUD Sanana Dibongkar di Luar Dermaga Resmi

Sanana, Maluku Utara – Aktivitas bongkar muat material pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana yang dilakukan menggunakan kapal Landing Craft Transport (LCT) kapal Tongkang, di luar area pelabuhan resmi diduga menyalahi aturan.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah pantai Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

BACA JUGA  Gaji Anggota DPRD Ternate Bakal Dipangkas

Pantauan Haliyora.id pada Minggu (19/10/2025), di lokasi menunjukkan bahwa proses pembongkaran material tidak dilakukan di dermaga resmi, melainkan langsung dari kapal tongkang ke daratan tanpa melalui fasilitas pelabuhan sebagaimana mestinya.

Padahal, Pasal 211 UU Pelayaran secara tegas menyatakan bahwa “Setiap kegiatan bongkar muat barang dan penumpang harus dilakukan di pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”

BACA JUGA  Oknum Kades dan Bendahara di Pulau Taliabu Diduga Sekongkol Gelapkan Dana Pengadaan Sapi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah