Sanana, Maluku Utara – Aktivitas bongkar muat material pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana yang dilakukan menggunakan kapal Landing Craft Transport (LCT) kapal Tongkang, di luar area pelabuhan resmi diduga menyalahi aturan.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah pantai Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pantauan Haliyora.id pada Minggu (19/10/2025), di lokasi menunjukkan bahwa proses pembongkaran material tidak dilakukan di dermaga resmi, melainkan langsung dari kapal tongkang ke daratan tanpa melalui fasilitas pelabuhan sebagaimana mestinya.
Padahal, Pasal 211 UU Pelayaran secara tegas menyatakan bahwa “Setiap kegiatan bongkar muat barang dan penumpang harus dilakukan di pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!