Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana, Adriani, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp membenarkan bahwa proses bongkar muat dilakukan di luar dermaga resmi.
“Kalau sesuai SOP dan Undang-Undang Pelayaran, itu tidak bisa dilakukan di area yang bukan dermaga. Tapi ini darurat untuk percepatan pembangunan rumah sakit. Yang penting tidak mengganggu alur pelayaran,” jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi pelabuhan di Kabupaten Kepulauan Sula saat ini belum memadai untuk menampung kapal bertonase besar seperti tongkang. Jika bongkar muat dilakukan di dermaga yang ada, kapal lain tidak bisa masuk karena ruang terbatas.
“Kalau bongkar di dermaga d Sula kapal lain sudah tidak bisa sandar secara. Tapi ini situasi darurat. Kalau warga sekitar situ juga memberikan izin dan tidak mengganggu pelayaran bisa saja. Apalagi demi percepatan pembangunan RSUD Sanana,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan bahwa aktivitas tersebut bersifat sementara dan tidak ditujukan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai pelabuhan permanen. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!