Bobong, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) pinjaman daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pertemuan resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Senin lalu (13/10).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis DPRD dalam menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah dari Bank Maluku-Malut KCP Bobong senilai Rp 115 miliar pada tahun 2022.
Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan kebenaran hasil audit BPK terkait penggunaan dana pinjaman yang sebelumnya disebut menjadi temuan resmi lembaga audit negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu. Jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke ranah hukum,” tegas Budiman kepada Haliyora.id, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut, mulai dari tidak adanya dasar perencanaan di Bappeda hingga lemahnya pengawasan pada tahap pelaksanaan.
“Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan yang kuat dan selaras dengan RKPD. Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








