Disebutkan, pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Lanjut Budi, dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan.
Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
Budiman menegaskan, hasil pertemuan dengan BPK Maluku Utara akan dituangkan dalam laporan resmi Pansus untuk dibahas di tingkat paripurna DPRD Pulau Taliabu nanti. “Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD. Jika ada indikasi hukum, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan penegakan hukum,” tutupnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!