Bobong, Maluku Utara – Memasuki batas akhir penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun anggaran 2024 belum juga diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kalau kita bicara ketentuan, penyerahan LKPJ itu paling lambat bulan ketiga, bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, sekarang sudah akhir bulan ketiga belum juga diserahkan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun kepada media ini, Jumat (28/03/2025)
Budiman menyebutkan, penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024 wajib dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat pasal 69 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya