Bohong, Maluku Utara – Memasuki pertengahan November 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 kepada tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Padahal, tenggat waktu pembahasan dokumen tersebut akan berakhir pada 30 November 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh Nuh Hasi, mengungkapkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dokumen KUA-PPAS seharusnya telah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu pertemuan lalu kami sudah sampaikan agar segera memasukkan dokumen KUA-PPAS. Tapi Pak Sekda bilang masih ada OPD yang belum selesai menyusun rencana kerja (Renja), jadi belum bisa diserahkan,” ujar Muh Nuh Hasi kepada Haliyora.id, Senin (10/11/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









