Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Agama (PA) Ternate melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas tahun 2025, yang mencakup Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan berperkara gratis (Prodeo), dan sidang keliling. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/10/2025).
Panitera sekaligus Humas PA Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., menyampaikan bahwa layanan Posbakum yang tersedia di Pengadilan Agama maupun yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Irssan menjelaskan bahwa PA Ternate juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempermudah masyarakat dalam proses administrasi hukum. “Untuk pelaksanaan sidang keliling, kami telah menggelarnya empat kali di wilayah Halmahera Barat, tepatnya di Balai Jalan Baru dan Kantor Urusan Agama (KUA) Jailolo pada 25 September 2025,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian anggaran program prioritas PA Ternate tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Posbakum: Total anggaran sebesar Rp 70.000.000, dengan realisasi Rp 50.585.600 (72,27%) dari target 700 orang. Sisa anggaran sebesar Rp 19.414.400.
- Prodeo: Total anggaran sebesar Rp 4.575.000, dengan realisasi Rp 393.000 (8,59%) dari target 15 perkara. Sisa anggaran sebesar Rp 4.182.000.
- Sidang Keliling: Total anggaran sebesar Rp 74.240.000, dengan realisasi Rp7 0.905.000 (95,51%) dari target 60 perkara. Sisa anggaran sebesar Rp3.335.000.
“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Mereka dapat memperoleh bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis melalui lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan surat pengantar resmi dari lurah atau kepala desa,” tambah Irssan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh program ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Nawacita, khususnya poin ketujuh tentang peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. (Mg01/Red2)








