Buka Layanan Posbakum Keliling, Pengadilan Agama Ternate Kerjasama dengan Dukcapil

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Ternate

Kantor Pengadilan Agama Ternate

Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Agama (PA) Ternate melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas tahun 2025, yang mencakup Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan berperkara gratis (Prodeo), dan sidang keliling. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/10/2025).

Panitera sekaligus Humas PA Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., menyampaikan bahwa layanan Posbakum yang tersedia di Pengadilan Agama maupun yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat.

Irssan menjelaskan bahwa PA Ternate juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempermudah masyarakat dalam proses administrasi hukum. “Untuk pelaksanaan sidang keliling, kami telah menggelarnya empat kali di wilayah Halmahera Barat, tepatnya di Balai Jalan Baru dan Kantor Urusan Agama (KUA) Jailolo pada 25 September 2025,” jelasnya.

Adapun rincian anggaran program prioritas PA Ternate tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Posbakum: Total anggaran sebesar Rp 70.000.000, dengan realisasi Rp 50.585.600 (72,27%) dari target 700 orang. Sisa anggaran sebesar Rp 19.414.400.
  • Prodeo: Total anggaran sebesar Rp 4.575.000, dengan realisasi Rp 393.000 (8,59%) dari target 15 perkara. Sisa anggaran sebesar Rp 4.182.000.
  • Sidang Keliling: Total anggaran sebesar Rp 74.240.000, dengan realisasi Rp7 0.905.000 (95,51%) dari target 60 perkara. Sisa anggaran sebesar Rp3.335.000.
BACA JUGA  Ini Cara Satlantas Polres Ternate Urai Kemacetan di Jalan Raya 

“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Mereka dapat memperoleh bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis melalui lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan surat pengantar resmi dari lurah atau kepala desa,” tambah Irssan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh program ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Nawacita, khususnya poin ketujuh tentang peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. (Mg01/Red2)

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!