Zona Inti 4.276,16 ha , Zona Pemanfaatan Terbatas 79.848,86 ha, subzona Pariwisata 986,27 ha sub zona Perikanan berkelanjutan 78.774,06 ha dan sub zona Perikanan Tradisional 7,90 ha serta sub zona perikanan budidaya, 80,63 ha. Zona lainnya subzona Rehabilitasi 25,71 ha.
“Kawasan konservasi ini diketahui merupakan habitat alami berbagai spesies ikan bernilai ekonomis tinggi seperti kakap, kuwe gerong, napoleon, serta spesies dilindungi seperti penyu. Ekosistem penting yang terdapat di wilayah ini meliputi terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove,”jelasnya.
Ia menambahkan dalam keputusan KKP Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konservasi. Sehingga pemerintah daerah diharapkan segera membentuk organisasi pengelola kawasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Area III yang merupakan area konservasi terbesar.
“Penetapan kawasan ini merupakan langkah strategis dalam mencapai target konservasi laut nasional dan mendukung komitmen Indonesia terhadap pelestarian keanekaragaman hayati laut,” tutup Mochtar. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!