Sanana, Maluku Utara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menetapkan wilayah pesisir dan perairan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, sebagai Kawasan Konservasi perairan daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2020.
Kawasan konservasi ini mencakup total luas 120.723,88 hektar, dengan tujuan utama melindungi ekosistem laut penting serta mendorong pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan di Kabupaten Sula.
“Kepulauan Sula memiliki potensi besar dari sisi keanekaragaman hayati maupun peluang ekonomi berkelanjutan, seperti perikanan dan pariwisata. Oleh karena itu, kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi untuk memastikan kelestariannya,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, (UPTD) Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah, DKP Provinsi Maluku Utara Mochtar M. Taher saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (13/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!