Risky menambahkan bahwa meskipun izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, DPRD tetap akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan daerah, termasuk berkoordinasi dengan Bupati Pulau Morotai. “Izin usaha pertambangan memang berasal dari pusat dan provinsi. Namun kami akan kembali berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya, apalagi sejauh ini Bupati belum menyampaikan sikap penolakan secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat akan terus menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun sikap politik dan kebijakan daerah.
Diketahui, pada 3 Januari 2019, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Maluku Utara telah menerbitkan IUP kepada dua perusahaan tambang pasir besi di Pulau Morotai. Kedua perusahaan tersebut adalah, PT Karunia Arta Kamilin, dengan luas izin operasi mencapai 1.884,70 hektare, dan PT Ausindo Anugrah Pasifik, dengan luas izin operasi sebesar 6.460,00 hektare.
Aktivitas kedua perusahaan tersebut kini menuai penolakan dari masyarakat lokal yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!