Ia menegaskan bahwa Pemda Morotai akan berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait izin usaha pertambangan (IUP). “Jika ditanya tentang sikap Pemda, itu sudah terlihat sejak 2012 lalu ketika kami menghentikan kegiatan penambangan,” tambahnya.
Bupati juga menyatakan bahwa meskipun ada IUP, proses pencabutannya tetap menjadi wewenang provinsi. “Nanti kami akan berkomunikasi dengan Gubernur dan pihak pusat mengenai situasi ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Djasmin Taher, bersikukuh menolak tambang pasir besi. Menurutnya, penolakan ini didasarkan pada pengalaman buruk di tahun 2012, di mana masyarakat menolak aktivitas penambangan tersebut lantaran hanya menyisakan dampak buruh.
“Penambangan tidak memberikan pemasukan untuk daerah, sementara jarak penambangan dari daratan mencapai 10 mil, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat langsung,” ujar Djasmin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!