Syafei juga menyebutkan bahwa dalam dua bulan terakhir, timbunan limbah medis sudah mencapai 2,8 ton. Sementara total timbunan dalam setahun bisa mencapai 17 ton. Artinya, dalam sebulan rata-rata terdapat 1,4 ton limbah medis.
“Jadi, hingga saat ini insinerator belum bisa kembali dioperasikan. Masalah limbah medis ini harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti soal pungutan yang selama ini dilakukan oleh Dinkes dalam pengelolaan limbah B3. Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) telah meminta agar retribusi yang telah dipungut segera dikembalikan karena tidak sesuai aturan.
“Sekda sudah meminta agar dana retribusi yang ditarik oleh Dinkes dikembalikan, karena hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan bisa saja dikategorikan sebagai pungutan liar,” tutup Syafei.
(RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!