Ia menambahkan, penetapan status tersebut harus melalui tahapan administratif dan koordinasi lintas sektor, termasuk memastikan bahwa situasi benar-benar memenuhi kriteria darurat.
“Namun saya melihat bahwa status darurat bukan satu-satunya solusi. Masih ada alternatif lain, yakni bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin lengkap dalam pengelolaan limbah B3,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafei mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dalam APBD Perubahan 2025 untuk pengurusan perizinan insinerator. Namun, proses perizinan tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Selama menunggu izin tersebut terbit, solusi sementara adalah menggunakan anggaran itu untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Syafei.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan dan penimbunan. Seluruh proses tersebut memerlukan izin yang lengkap, sementara hingga kini Dinkes belum memiliki izin tersebut.
“Oleh karena itu, sebelum menetapkan status darurat, langkah kerja sama dengan pihak ketiga lebih diutamakan. Kecuali jika anggaran tidak mencukupi, barulah status darurat bisa dipertimbangkan,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!