Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menegaskan bahwa hingga saat ini insinerator untuk pengolahan limbah medis belum dapat difungsikan kembali. Padahal, akumulasi limbah medis yang tidak terkelola telah mencapai 2,8 ton sejak insinerator tersebut dihentikan operasionalnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, saat ditemui di kantor DLH Ternate, Selasa (16/9/2025).
Menurut Syafei, salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menangani limbah medis yang menumpuk adalah penetapan status darurat. Namun, hingga kini opsi tersebut belum diterapkan secara resmi.
“Penetapan status darurat itu harus didukung oleh dokumen resmi dari kepala daerah yang menyatakan bahwa kondisi limbah medis di Kota Ternate berada dalam keadaan darurat,” jelas Syafei.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!