Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Aty, mengaku belum menerima laporan resmi dari para pengecer terkait keterlambatan distribusi.
“Kami belum dapat laporan dari pengecer soal desa yang belum disalurkan minyaknya. Tapi saya akan konfirmasi dulu ke pangkalan,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Sebagai informasi, kuota minyak tanah subsidi untuk Kecamatan Morotai Jaya ditetapkan sekitar 40 ton per bulan. Namun, penyaluran yang tidak sesuai dengan kuota tersebut menyebabkan banyak warga tidak menerima hak mereka sebagaimana mestinya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!